https://designerscraps.com

Skema Power Wheeling Tidak Lagi Ada dalam RUU EBET, Ini Alasannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mereka siap menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menolak penerapan skema power wheeling di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, pada Jumat, 28 Februari 2025, di Jakarta. Skema power wheeling sendiri merupakan konsep penggunaan jaringan transmisi listrik yang memungkinkan listrik dipasok langsung dari produsen ke konsumen, meski tetap melalui jaringan milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dadan Kusdiana menegaskan, Kementerian ESDM akan sepenuhnya mengikuti arahan Presiden Prabowo dalam hal ini. “Kami pasti akan mengikuti arahan Presiden. Kami akan patuh pada kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Dadan seperti yang dilansir oleh Antara.

Skema power wheeling sebelumnya sempat menjadi topik hangat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang terus dibahas di DPR. Dalam kesempatan berbeda, Hashim Sujono Djojohadikusumo, utusan Presiden di bidang iklim dan energi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menentang penerapan skema ini. Menurut Hashim, Presiden menilai penting untuk memastikan bahwa pengelolaan kelistrikan di Indonesia tetap berada di tangan pemerintah melalui PLN, mengingat potensi risiko bila negara lain terlibat dalam pengelolaan sumber daya energi Indonesia.

“Presiden memiliki pandangan bahwa kelistrikan harus tetap berada dalam kontrol negara. Selama beliau menjabat, negara akan terus menjadi pengendali utama di sektor ini,” ungkap Hashim, menjelaskan sikap tegas Presiden terhadap usulan power wheeling.

Isu power wheeling dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) memang menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU EBET yang telah berlangsung selama empat tahun terakhir. Sebagai tambahan, RUU EBET sempat mengalami penundaan pengesahan setelah rapat antara DPR dan Kementerian ESDM pada 18 September 2024 gagal mencapai kesepakatan mengenai norma-norma yang mengatur tentang power wheeling. Akibatnya, RUU ini tidak dapat disahkan oleh DPR RI pada periode 2019-2024.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU EBET saat ini masih belum menjadi prioritas bagi pemerintah. “Untuk saat ini, RUU EBET belum menjadi prioritas,” ujar Bahlil dalam wawancara di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada 21 Februari 2025.

Dengan adanya penegasan dari Kementerian ESDM ini, publik pun semakin jelas mengetahui sikap pemerintah terkait skema power wheeling dan perkembangan RUU EBET yang hingga kini masih terus menjadi perbincangan penting dalam sektor energi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *