Menkomdigi Tegaskan Platform Digital Harus Lindungi Anak dari Konten Berbahaya
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital, termasuk media sosial, memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi anak-anak dari konten yang berbahaya. Pernyataan ini disampaikan saat audiensi bersama perwakilan TikTok di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/2/2025).
“Platform digital tidak bisa lagi mengabaikan isu ini. Mereka harus memastikan penerapan sistem pembatasan usia yang ketat dan efektif. Keamanan anak-anak adalah prioritas utama, dan kami akan memastikan regulasi ini ditegakkan,” ujar Meutya.
Selain itu, Meutya menekankan bahwa penggunaan teknologi verifikasi serta pembatasan usia menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak dapat berinteraksi secara aman di ruang digital. Saat ini, pemerintah tengah merancang regulasi untuk meningkatkan perlindungan bagi anak-anak agar celah pelanggaran dapat diminimalkan.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya meminta agar perusahaan digital yang hadir dalam pertemuan tersebut mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi yang akan diberlakukan. VP Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, menyatakan bahwa TikTok telah menerapkan fitur pembatasan usia bagi pengguna anak-anak, termasuk pengaturan pesan pribadi, komentar, siaran langsung, hingga notifikasi. “Kami memiliki fitur khusus untuk melindungi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun,” jelas Helena.
Dukungan dari Google
Sebelumnya, Google juga telah menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang mengatur batas usia anak dalam mengakses platform digital. Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, menyatakan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah Indonesia guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak.
“Kami berkomitmen untuk memastikan platform kami aman bagi semua pengguna, termasuk anak-anak di Indonesia,” ujar Leslie.
Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Usia Anak
Saat ini, Kementerian Komdigi tengah menyusun aturan yang akan mengatur batas usia anak dalam mengakses platform digital. Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak tanpa membatasi akses mereka terhadap internet secara total.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap dapat mengakses dunia digital, tetapi dengan perlindungan yang memadai,” ujar Meutya.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini diperlukan mengingat meningkatnya kasus pornografi anak dan perjudian online di Indonesia. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah kasus pornografi anak tertinggi keempat di dunia pada tahun 2024. Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sekitar 2 persen atau 80.000 pemain judi online di Indonesia berusia di bawah 10 tahun.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, juga mengingatkan bahwa ada sejumlah fitur di platform digital yang berisiko bagi anak-anak, seperti fitur berbagi lokasi dan konten manipulatif yang dapat mengecoh mereka. “Ada banyak konten yang sekilas terlihat ramah anak, tetapi ternyata mengandung jebakan berbahaya. Selain itu, fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak lokasinya juga sangat mengkhawatirkan,” kata Ai Maryati.
Regulasi ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital. “Presiden telah menegaskan bahwa ini menjadi prioritas nasional, dan kami akan memastikan aturan turunannya selesai dalam waktu yang ditentukan,” kata Meutya.
Pemblokiran Saja Tidak Cukup
Menkomdigi menegaskan bahwa upaya pemblokiran platform digital saja tidak cukup untuk melindungi anak-anak dari ancaman konten berbahaya. Selama ini, Komdigi telah memblokir lebih dari 4 juta konten negatif, namun kemunculan konten ilegal terus berulang.
Oleh karena itu, pemerintah telah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diberlakukan sejak Februari 2025. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk bertanggung jawab dalam mengawasi dan menghapus konten berbahaya. Jika platform gagal menghapus konten terkait pornografi anak dalam waktu maksimal 4 jam setelah peringatan diberikan, maka akan dikenakan denda besar serta sanksi administratif lainnya.
Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, yang mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) untuk menghapus konten bermasalah dalam batas waktu tertentu, tergantung pada tingkat urgensinya. Konten yang berkaitan dengan pornografi anak dan terorisme, misalnya, harus dihapus dalam waktu maksimal 4 jam setelah pemberitahuan diterima.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.