Dapat Telepon, Saksi Korupsi Truk Basarnas Siap Hadapi Pemeriksaan KPK

Kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas kembali mencuri perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025), jaksa menghadirkan saksi bernama Steven Saputra. Steven, yang pernah magang di CV Delima Mandiri pada tahun 2014, menceritakan keterlibatannya dalam pengadaan truk tersebut.

Steven mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 ia dihubungi oleh Wilson, adik dari terdakwa William Widarta, untuk menyiapkan dokumen terkait pengadaan truk tersebut. “Saya diminta untuk mengingat dan melengkapi dokumen pembelian head unit dan tape yang terkait dengan proyek Basarnas,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, duduk sebagai terdakwa adalah Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Anjar Sulistiyono selaku mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2014, serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.

Steven menjelaskan bahwa selama magangnya, ia bertugas membuat desain dashboard untuk pengadaan truk. Ketika jaksa menunjukkan bukti berupa dua nota pemesanan tertanggal 26 dan 30 November 2014, Steven mengakui bahwa ia mengetahui dokumen-dokumen tersebut. “Dokumen itu terkait dengan transaksi speaker dan head unit untuk Basarnas,” jelasnya. Ia juga merinci isi nota yang mencakup 70 unit speaker dan puluhan head unit merek Pioneer.

Kasus ini bermula pada Maret 2013 hingga 2014, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 20,4 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Max Ruland Boseke dan William Widarta secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain. William diduga meraup keuntungan sebesar Rp 17,9 miliar, sedangkan Max mendapatkan Rp 2,5 miliar.

“Perbuatan para terdakwa ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata jaksa KPK Richard Marpaung dalam sidang sebelumnya pada November 2024.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Sidang lanjutan akan terus mengupas peran masing-masing terdakwa serta dampak dari tindakan korupsi yang telah dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *