Bos Galian Ilegal Jadi Tersangka Insiden Tebing Longsor Di Cianjur
Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur mengumumkan bahwa seorang pengusaha galian ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden longsor yang menewaskan lima orang di daerah tersebut. Insiden yang terjadi pada 19 September lalu ini mengguncang masyarakat dan memicu perhatian publik mengenai praktik galian ilegal yang marak terjadi.
Penetapan Tersangka
Kapolres Cianjur, AKBP Andriani S, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi terkait aktivitas galian yang dilakukan oleh tersangka. Menurutnya, galian yang tidak memiliki izin tersebut diduga menjadi penyebab utama longsornya tebing yang mengakibatkan bencana tersebut. “Kami akan menindak tegas praktik ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Andriani.
Dampak Bencana
Longsor tersebut terjadi setelah hujan deras yang melanda kawasan tersebut selama beberapa hari. Material longsoran menimpa rumah warga di bawahnya, menghancurkan beberapa bangunan dan menimbulkan korban jiwa. Masyarakat setempat meminta pemerintah untuk bertindak lebih tegas terhadap pengusaha yang melakukan galian tanpa izin, yang dinilai telah mengabaikan keselamatan lingkungan.
Tanggapan Masyarakat
Keluarga korban dan masyarakat Cianjur mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap fenomena galian ilegal yang masih terjadi di daerah mereka. “Kami sudah sering memperingatkan tentang bahaya ini, tapi tidak ada tindakan serius dari pihak berwenang,” ujar salah seorang warga, Mardiyah. Mereka berharap penegakan hukum dapat memberi efek jera kepada pelaku galian ilegal.
Langkah Selanjutnya
Kapolres menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. “Kami juga akan melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya galian ilegal di wilayah Cianjur,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari bahaya galian ilegal yang dapat membahayakan keselamatan mereka.