https://designerscraps.com

Polisi Tetapkan Nakhoda Sebagai Tersangka Tragedi Speedboat Bela 72

Polda Maluku Utara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam insiden meledaknya kapal cepat Bela 72. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan RS, nakhoda speedboat tersebut, sebagai tersangka utama dalam kejadian tragis itu.

Menurut Edy, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti kuat adanya unsur tindak pidana dalam insiden yang menyebabkan korban jiwa. Namun, pihak kepolisian masih belum mengungkapkan secara rinci mengenai bentuk pelanggaran hukum yang menyebabkan tragedi tersebut.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 12 Oktober 2024, ketika kapal cepat Bela 72 meledak dan terbakar di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Ledakan tersebut merenggut enam nyawa, termasuk pemilik kapal, Benny Laos. Korban lainnya yang turut meninggal dunia adalah Ketua DPW Partai PPP Maluku Utara Mubin A Wahid, anggota DPRD Maluku Utara Ester Tantry, anggota Polri Bripka Hamdani Boamona Bot, seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Nasrun, serta seorang warga sipil bernama Mahsudin Ode Muisi.

Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut penyebab pasti insiden tersebut. Pihak kepolisian berupaya memastikan semua fakta terungkap guna memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas serta jumlah korban jiwa yang cukup besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *