Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Oknum TNI AL Diinstruksikan Istirahat
Tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil hingga tewas, Ilyas Abddurahman, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta, pada Senin (10/3/2025). Sidang yang berlangsung di Tol Jakarta-Tangerang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rahman. Selama jalannya persidangan, para terdakwa berdiri dalam posisi istirahat.
Persidangan dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh oditur militer, termasuk pemaparan kesaksian dari 19 saksi. Saat proses ini berlangsung, hakim sempat meminta ketiga terdakwa untuk duduk guna beristirahat sejenak.
Setelah beberapa waktu, sidang dihentikan sementara selama lima menit agar para terdakwa dapat melakukan peregangan. “Sidang saya skors lima menit, terdakwa dipersilakan duduk dan melakukan peregangan,” ujar hakim.
Ketiga terdakwa kemudian menuju meja penasihat hukum dan tampak menggerakkan tangan, kaki, serta kepala untuk merilekskan tubuh. Salah satu terdakwa bahkan terlihat mengusap wajahnya sebelum kembali berdiam diri.
Sidang pun dilanjutkan setelah istirahat lima menit, di mana para terdakwa kembali berdiri dengan posisi istirahat.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa yang berasal dari TNI AL adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Berdasarkan dakwaan, Bambang Apri Atmojo merupakan pelaku yang melepaskan lima tembakan ke arah kerumunan dan ke udara.
Sementara itu, Sertu Akbar berperan sebagai perantara transaksi, sedangkan Sertu Rafsin adalah pihak pembeli. Dua dari tiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara terdakwa ketiga dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dua terdakwa lainnya juga turut didakwa dengan pasal yang sama.