TNI AD Tegaskan Tak Akan Lindungi Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung

Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, meninggal dunia setelah ditembak oleh anggota TNI yang terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam. Mabes TNI AD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang melanggar aturan.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada awalnya menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan mengungkapkan rasa belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami menegaskan bahwa kami tidak akan melindungi anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran seperti yang terjadi di Lampung,” ungkapnya, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (27/3/2025).

Brigjen Wahyu juga menjelaskan bahwa KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah menginstruksikan agar prajurit TNI AD tidak terlibat dalam aktivitas ilegal apa pun. Setiap pelanggaran akan dihadapkan pada sanksi yang tegas.

“Pimpinan sudah menyatakan tidak akan memberikan perlindungan dan akan memberi sanksi sesuai aturan yang ada. KSAD juga sudah berulang kali menegaskan agar prajurit TNI AD tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan kepada para Komandan Satuan TNI AD untuk memastikan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perjudian sabung ayam di Lampung.

“Bapak Kepala Staf Angkatan Darat sudah mengingatkan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal, sekecil apa pun bentuknya,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan agar Komandan Satuan mengontrol dan mengawasi anggota mereka untuk memastikan bahwa kebijakan Angkatan Darat terkait larangan kegiatan ilegal dapat terlaksana dengan baik.

Sebagai informasi, insiden penembakan terhadap tiga polisi tersebut terjadi pada Senin (17/3) sore, saat mereka tengah melakukan penggerebekan di lokasi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Tiga polisi yang tewas adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada mereka.

Dua anggota TNI yang terlibat dalam penembakan tersebut, Kopda Basar dan Peltu L, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

“Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP, sementara Peltu L dikenakan Pasal 303 KUHP,” ujar Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, WS Danpuspomad, pada Selasa (25/3/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *