Tilang Elektronik Kini Lebih Cepat, Pemberitahuan Langsung via WhatsApp
Polda Metro Jaya akan menghapus sistem tilang manual mulai pekan depan dan menggantinya sepenuhnya dengan metode tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Langkah baru ini mencakup inovasi penting berupa pengiriman pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mempersingkat proses penyampaian informasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa pemberitahuan tilang ETLE kini akan dikirimkan secara digital langsung ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan yang terdaftar. “Pengiriman notifikasi tilang melalui WhatsApp adalah bagian dari transformasi digital dalam pelayanan penegakan hukum lalu lintas,” ujar Latif, sebagaimana dikutip dari Tribata News, Minggu (19/1/2025).
Sistem ini akan memanfaatkan data nomor telepon yang telah didaftarkan pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Data tersebut menjadi basis utama pengiriman notifikasi secara elektronik.
Setelah menerima pesan WhatsApp yang berisi notifikasi pelanggaran, pemilik kendaraan akan diberi waktu delapan hari untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi ini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi ETLE di http://etle-pmj.id atau secara langsung di kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar diwajibkan mengisi data kendaraan, nomor telepon, serta kode referensi yang tertera dalam notifikasi.
Setelah proses konfirmasi selesai, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk membayar denda tilang. Namun, jika tidak ada respons dalam waktu tiga hari, STNK kendaraan akan diblokir sementara. Pelanggar diberi batas waktu 15 hari untuk menyelesaikan pembayaran. Jika batas waktu ini terlampaui, pajak STNK kendaraan akan diblokir hingga denda diselesaikan.
Pembayaran denda dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran Samsat. Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis, sehingga pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pengurusan STNK tanpa hambatan.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyediakan loket khusus untuk pelayanan tilang ETLE di setiap kantor Samsat, guna memastikan masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mengaksesnya dengan mudah. “Kami berharap masyarakat dapat menerima dan memanfaatkan inovasi ini, sehingga penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan,” tutup Latif.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, sekaligus menghadirkan sistem pelayanan yang lebih modern dan ramah pengguna.