Tersinggung Diteriaki, Pria di Aru Maluku Tikam Seorang Pengguna Jalan Hingga Tewas
Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, yang berujung pada tewasnya seorang pria bernama Rivaldo setelah ditikam oleh FMG alias Angki. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 9 Februari 2025, sekitar pukul 02.25 WIT, dan bermula dari sebuah perselisihan kecil yang berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.
Kejadian berawal ketika Rivaldo, yang sedang menumpang motor ojek menuju Penginapan Gloria, berpapasan dengan pelaku yang melawan arus lalu lintas. Saat itu, Rivaldo sempat meneriaki pelaku dengan kata “Woee!” sambil menatapnya. Teriakan tersebut memicu kemarahan pelaku, yang merasa tersinggung. Tanpa pikir panjang, pelaku pun berbalik arah dan mulai mengejar korban.
Motor ojek yang ditumpangi oleh Rivaldo dan sopir ojek bernama Soni dikejar oleh pelaku hingga sampai di depan sebuah studio foto. Di lokasi ini, diduga dalam kondisi mabuk, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menikam korban. Beruntung bagi Rivaldo, ia berhasil menghindar pada serangan pertama. Namun, pelaku yang sudah dipenuhi amarah terus mengejar dan menyerang kembali di depan sebuah toko. Kali ini, serangan pelaku berhasil mengenai pelipis kiri korban, dengan pisau tertancap pada bagian tersebut.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, pelaku segera melarikan diri, meninggalkan korban yang dalam kondisi kritis. Rivaldo pun segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dobo untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, beberapa saat setelah perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Polisi segera menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dengan sengaja dan sudah merencanakan untuk merampas nyawa korban. Berdasarkan penyelidikan, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHPidana (pembunuhan), dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana (penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.
Peristiwa ini menjadi sorotan, mengingat kekerasan yang dipicu oleh perselisihan kecil dan reaksi impulsif yang berujung pada tragedi. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya kontrol emosi dan konsekuensi dari tindakan kekerasan yang tidak terkendali.