Subsidi Motor Listrik 2025: Pemerintah Persiapkan Skema Insentif Baru
JAKARTA – Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang program insentif baru untuk sepeda motor listrik pada tahun 2025. Saat ini, Kementerian Perindustrian sedang mengevaluasi pelaksanaan program subsidi yang telah ada untuk merumuskan kebijakan insentif yang lebih tepat sasaran di masa depan. “Kami sedang melakukan perhitungan dan evaluasi terhadap program yang telah berjalan pada 2023 dan 2024 untuk merancang insentif khusus bagi motor listrik pada 2025,” kata Agus dalam pernyataan resminya pada Senin (23/12/2024).
Agus menambahkan bahwa rencana ini masih dalam pembahasan antara tiga kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian.
Menurut Agus, skema subsidi untuk sepeda motor listrik tahun depan kemungkinan akan berbeda dari yang sebelumnya. Pada tahun lalu, subsidi diberikan dalam bentuk tunai senilai Rp 7 juta per unit. “Untuk tahun 2025, kami berencana untuk menyertakan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP),” ujarnya. “Rencana tersebut telah disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan bersama Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, meskipun penjelasan rinci belum diberikan. Saat ini, tim teknis dari ketiga kementerian tersebut sedang menyusun detail kebijakan yang lebih lengkap,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memberikan subsidi senilai Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Peraturan Menteri Perindustrian No. 21/2023, yang merupakan pembaruan dari Permenperin No. 6/2023. Revisi tersebut menyederhanakan proses pemberian subsidi, dengan mengubah syarat penerima dari empat kategori menjadi satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk setiap unit kendaraan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pembinaan dan Pengembangan Industri (Sisapira), pada 2024, penyaluran subsidi motor listrik tercatat sebanyak 63.157 unit, yang mengalami lonjakan signifikan dibandingkan 11.532 unit pada tahun sebelumnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, serta memberikan kontribusi positif terhadap pengurangan emisi karbon di Indonesia.