Sindikat Pemerasan Bermodus Wartawan Dibongkar, Korban Diperas Rp30 Juta dengan Ancaman Viral
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pemerasan yang menggunakan modus mengaku sebagai wartawan. Enam orang pelaku ditangkap setelah memeras seorang pria dengan mengancam akan menyebarluaskan keberadaannya di hotel bersama seorang wanita.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SA (42) melapor ke pihak kepolisian pada 3 Februari 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bertemu dengan seorang perempuan berinisial D di Hotel C ONE, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025.
Ketika keluar dari hotel, korban sempat melihat dua kendaraan yang keluar lebih dulu, tetapi tidak merasa curiga. Setelah mengantar wanita tersebut ke restoran cepat saji, korban kembali melihat kendaraan yang sama berhenti, namun tetap tidak mencurigai apa pun dan melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Setibanya di rumah, seorang wanita berjaket hitam menghampirinya dan meminta korban untuk keluar sebentar. Tak lama kemudian, beberapa pria lainnya muncul dan langsung mengancam korban. Mereka menunjukkan foto kendaraan korban yang terparkir di hotel dan mengaku sebagai wartawan. Mereka menuntut uang tutup mulut sebesar Rp30 juta agar kejadian tersebut tidak disebarluaskan.
Korban yang panik mencoba bernegosiasi, tetapi para pelaku tetap memaksa. Akhirnya, korban terpaksa mentransfer Rp10 juta ke rekening atas nama MZ, dengan kesepakatan bahwa sisa Rp20 juta akan dibayarkan dalam tiga minggu.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku di enam lokasi berbeda di wilayah Bekasi pada 7 dan 8 Februari 2025. Pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing: JP (43) dan MS (41) bertugas mengintai korban, FFH (63) membuntuti korban, DP (57) berperan sebagai negosiator, HPS (52) menyediakan kendaraan, dan MN (52) menyediakan rekening untuk menerima uang hasil pemerasan.
Kini, keenam pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.