Privy Sediakan Sertifikat Elektronik Gratis untuk Percepat Digitalisasi Perpajakan

Privy, yang berperan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), kini memberikan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik secara gratis melalui aplikasi Coretax. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat adopsi teknologi digital di sektor perpajakan.

“Untuk mendukung digitalisasi di sektor pajak, kami menyediakan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik tanpa biaya melalui Coretax,” ungkap Marshall Pribadi, CEO dan pendiri Privy, pada Sabtu (18/1/2025). Kerja sama ini dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang telah mengintegrasikan teknologi Coretax dalam sistem perpajakannya.

Mendukung Reformasi Perpajakan Privy menghadirkan tanda tangan elektronik bersertifikat untuk mempercepat dan menyederhanakan reformasi pajak. Layanan ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga menjamin keabsahan hukum dokumen pajak. Marshall menambahkan bahwa keamanan data dan privasi Wajib Pajak (WP) menjadi prioritas dalam penyediaan layanan ini.

Peluncuran Coretax Sejak 1 Januari 2025, DJP telah menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System. Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi pajak. Meski menghadapi tantangan pada awal penerapannya, diharapkan sistem ini dapat meningkatkan efisiensi serta memperkuat infrastruktur teknologi informasi DJP.

Salah satu fitur utama dalam Coretax adalah kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) bagi WP dalam proses administrasi perpajakan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi prosedur manual sekaligus meningkatkan akurasi data dan transparansi.

Kerja Sama Strategis antara Privy dan DJP Sebagai mitra resmi DJP, Privy menawarkan layanan tanda tangan elektronik bersertifikat yang telah digunakan oleh lebih dari 56 juta pengguna. WP dapat dengan mudah mengakses layanan ini melalui aplikasi Privy yang tersedia di platform Android dan iOS.

Proses pendaftaran dirancang sederhana, mulai dari pengajuan sertifikat elektronik, verifikasi identitas melalui kode otorisasi, hingga validasi dengan swafoto. Setelah proses verifikasi selesai, WP dapat menandatangani dokumen seperti e-faktur secara digital hanya dengan memasukkan kode OTP.

Marshall menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat adopsi teknologi digital di kalangan WP sekaligus mendukung terbentuknya ekosistem perpajakan yang lebih efisien dan modern. “Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.

Manfaat Kerja Sama Kolaborasi antara Privy dan DJP merupakan langkah strategis untuk membawa Indonesia ke era digitalisasi yang lebih maju. Dengan implementasi tanda tangan elektronik, proses perpajakan menjadi lebih efisien, aman, dan terpercaya. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan WP dan meningkatkan kualitas layanan pajak untuk masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *