Privy Hadirkan Sertifikat Elektronik Gratis untuk Mendukung Digitalisasi Coretax
4o
Privy, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), kini menawarkan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik gratis melalui aplikasi Coretax. Langkah ini dirancang untuk mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan.
“Sebagai upaya mendukung digitalisasi di sektor perpajakan, kami menyediakan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik secara cuma-cuma melalui Coretax,” kata Marshall Pribadi, CEO sekaligus Founder Privy, pada Sabtu (18/1/2025). Kolaborasi ini diwujudkan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang telah mengintegrasikan teknologi Coretax ke dalam sistemnya.
Dorongan bagi Reformasi Pajak
Privy menghadirkan tanda tangan elektronik bersertifikasi untuk mempercepat dan mempermudah reformasi perpajakan. Selain menghemat waktu dan biaya, layanan ini memastikan dokumen pajak memiliki keabsahan hukum. Marshall juga menekankan bahwa keamanan data dan privasi Wajib Pajak (WP) menjadi fokus utama dalam penyediaan layanan ini.
Peluncuran Coretax
Mulai 1 Januari 2025, DJP resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System. Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan. Meskipun menghadapi sejumlah kendala pada tahap awal penerapannya, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memperkuat infrastruktur teknologi informasi DJP.
Salah satu fitur penting dalam Coretax adalah kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) bagi WP dalam proses perpajakan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan prosedur manual sekaligus meningkatkan akurasi data serta transparansi.
Kerja Sama Strategis antara Privy dan DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Privy menyediakan layanan tanda tangan elektronik bersertifikasi yang telah digunakan oleh lebih dari 56 juta orang. WP dapat dengan mudah mengakses layanan ini melalui aplikasi Privy yang tersedia di platform Android dan iOS.
Proses pendaftarannya dibuat sederhana, mulai dari pengajuan sertifikat elektronik, verifikasi identitas melalui kode otorisasi, hingga validasi dengan swafoto. Setelah proses verifikasi selesai, WP bisa menandatangani dokumen seperti e-faktur secara digital hanya dengan memasukkan kode OTP.
Marshall menyebutkan, kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat adopsi teknologi digital di kalangan WP sekaligus mendukung terbentuknya ekosistem perpajakan yang lebih modern dan efisien. “Kami berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh pajak, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.
Manfaat Kerja Sama
Kolaborasi antara Privy dan DJP merupakan langkah strategis untuk mendukung Indonesia menuju era digitalisasi yang lebih maju. Dengan penerapan tanda tangan elektronik, proses perpajakan menjadi lebih efisien, aman, dan terpercaya. Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan WP serta memperkuat kualitas layanan pajak bagi masyarakat luas.