Penasihat Hukum Robig Zaenudin Ajukan Eksepsi dalam Kasus Penembakan Siswa di Semarang
Penasihat hukum Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Eksepsi tersebut disampaikan pada sidang yang digelar pada Selasa di PN Semarang, Jawa Tengah, dengan agenda pembacaan eksepsi. Herry Darman, penasihat hukum Robig, mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut tumpang tindih. Menurutnya, terdapat penggunaan dua istilah yang bertentangan, yaitu “dikejar” dan “saling kejar,” dalam dakwaan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi pada November 2024.
Herry Darman menilai bahwa penggunaan istilah-istilah tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dalam penulisan dakwaan, yang membuatnya sulit untuk memahami kronologi kejadian secara jelas. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Mira Sendangsari untuk menolak dakwaan jaksa dan membebaskan Robig Zaenudin dari tuduhan yang diajukan. Darman juga menegaskan pentingnya keadilan dalam penanganan perkara ini, serta berharap agar majelis hakim bersikap adil dan objektif dalam memutuskan kasus tersebut.
Persidangan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan dari jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Robig Zaenudin, mantan anggota Polrestabes Semarang, diadili atas kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang pada November 2024. Terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.