Pemotongan Anggaran Besar-besaran! Kementerian PU 2025 Alami Pemangkasan 80%, Proyek Infrastruktur Terancam Tertunda

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengalami pemotongan anggaran yang signifikan pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran negara yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa kementeriannya harus mengurangi sekitar 80 persen dari total anggaran sebesar Rp 110,95 triliun, yang berarti sekitar Rp 81 triliun harus dipotong. Akibatnya, anggaran yang tersisa hanya sekitar Rp 29,95 triliun. Namun, setelah dihitung ulang, pemotongan sebesar 80 persen seharusnya setara dengan Rp 88,76 triliun, yang membuat anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp 22,19 triliun.

Pemotongan anggaran ini akan memengaruhi banyak proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, irigasi, bendungan, dan fasilitas publik lainnya. Satu-satunya anggaran yang tidak terpengaruh adalah untuk gaji pegawai. Sementara itu, anggaran untuk belanja operasional dipangkas sebesar 50 persen, dan anggaran untuk infrastruktur hanya menyisakan 24 persen.

Dengan keterbatasan dana ini, Kementerian PU akan memfokuskan pada proyek-proyek yang sudah mendapatkan komitmen pendanaan, seperti yang didanai melalui Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Pemangkasan ini adalah bagian dari kebijakan efisiensi APBN 2025 yang menargetkan penghematan total sebesar Rp 306,69 triliun, dengan Rp 256,10 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah. Langkah ini memunculkan kekhawatiran terkait dengan kelanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *