Mendag Ungkap Penemuan Elektronik Ilegal Rp6,7 Miliar di Banten, Tegaskan Perlindungan Industri Dalam Negeri
Serang, Banten – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan temuan mencengangkan terkait produk impor elektronik ilegal yang beredar di wilayah Banten. Dalam sebuah pengawasan yang dilaksanakan di Serang pada Kamis (12/12/2024), ditemukan sebanyak 40.282 unit barang elektronik senilai sekitar Rp6,7 miliar yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Produk-produk ilegal tersebut terdiri dari sembilan jenis elektronik, di antaranya pengeras suara (speaker), pengering rambut (hair dryer), hingga alat pelurus rambut. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa produk-produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta tidak memenuhi ketentuan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan, dan Kartu Jaminan (MKG). Produk tersebut juga tidak terdaftar dengan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), yang menjadikannya ilegal di pasar Indonesia.
Menurut Mendag, temuan ini menunjukkan betapa pentingnya penertiban terhadap barang impor yang berpotensi membahayakan konsumen dan merugikan industri dalam negeri. “Ada sembilan jenis elektronik yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami harus melakukan tindakan tegas untuk menertibkan barang-barang ini agar tidak merusak pasar,” tegas Zulkifli.
Penyitaan barang-barang ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk melindungi konsumen serta industri dalam negeri dari produk yang tidak terjamin kualitasnya. Zulkifli Hasan juga menambahkan bahwa barang-barang yang disita nantinya akan dimusnahkan. Penindakan ini dilakukan hasil dari sinergi antara Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Banten, dan Polda Banten.
Zulhas, panggilan akrab Mendag, menekankan bahwa sanksi administratif akan diberikan kepada pelaku usaha yang terlibat dalam impor produk ilegal ini. Jika pelaku usaha terus melanggar, maka izin usaha mereka dapat dicabut. “Kami akan memberikan teguran administratif terlebih dahulu, tetapi jika pelanggaran terus berlanjut, maka izin usaha mereka bisa dicabut,” tambahnya.
Sebagian besar produk ilegal ini diketahui diimpor dari China. Dalam pengawasan tersebut, Zulkifli menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, agar produk-produk berkualitas yang dihasilkan pabrik di Indonesia tidak terancam oleh barang-barang ilegal yang masuk tanpa kontrol yang memadai. “Kami tidak ingin produk-produk yang tidak memenuhi standar membanjiri pasar kita dan merugikan industri dalam negeri, yang akhirnya dapat menyebabkan pabrik-pabrik lokal tutup,” tegas Zulkifli.
Dengan adanya penemuan ini, Mendag berharap masyarakat semakin waspada terhadap produk elektronik yang beredar di pasaran dan lebih cermat dalam memilih barang yang memenuhi standar keselamatan. Pemerintah juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk impor agar Indonesia dapat terhindar dari produk berbahaya dan merugikan.