Insiden Maut Terjadi Saat Kampanye Di Kota Bima
Pada 24 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyikapi insiden tragis yang terjadi di Kota Bima, di mana seorang warga meninggal dunia saat menghadiri kampanye terbuka salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Insiden tersebut terjadi pada sore hari, saat kerumunan massa yang hadir di acara kampanye tiba-tiba menjadi kacau, menyebabkan kepanikan dan kecelakaan yang menewaskan satu orang.
Berdasarkan informasi yang diterima, kericuhan terjadi akibat padatnya massa yang hadir dan kurangnya pengaturan keamanan yang memadai. Ketika sejumlah pendukung calon mulai mendekat ke panggung, situasi menjadi tidak terkendali, dan korban terjatuh saat berusaha melarikan diri dari kerumunan. Tim medis yang hadir segera melakukan upaya pertolongan, namun korban akhirnya meninggal dunia di lokasi akibat cedera parah.
Menanggapi insiden tersebut, Bawaslu NTB segera memanggil pihak terkait, termasuk penyelenggara kampanye dan aparat kepolisian setempat, untuk memberikan keterangan dan memastikan apakah ada pelanggaran terhadap protokol kampanye yang berlaku. Bawaslu meminta penyelenggara untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan pengaturan kerumunan dalam setiap acara kampanye untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Bawaslu juga menekankan pentingnya tanggung jawab penyelenggara kampanye dalam menjaga ketertiban dan keselamatan peserta. Mereka diharapkan untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, termasuk dalam mengatur jumlah massa dan pengaturan tempat yang aman. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye.
Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan kampanye di tingkat daerah, terutama di daerah yang memiliki potensi keramaian massa yang besar. Bawaslu NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kampanye berjalan dengan aman dan tertib, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan.