Dukung Transformasi Digital, Privy Sediakan Sertifikat Elektronik Gratis untuk Coretax
Privy, sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE), kini menyediakan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik secara gratis melalui aplikasi Coretax. Inisiatif ini bertujuan mendukung percepatan transformasi digital di bidang perpajakan.
“Sebagai langkah percepatan digitalisasi perpajakan, kami memberikan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik secara cuma-cuma di aplikasi Coretax,” ungkap CEO dan Founder Privy, Marshall Pribadi, Sabtu (18/1/2025). Kolaborasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan teknologi Coretax.
Mendorong Reformasi Perpajakan
Dengan tanda tangan elektronik bersertifikasi dari Privy, reformasi perpajakan diharapkan berjalan lebih cepat dan efisien. Layanan ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memberikan keabsahan hukum untuk setiap dokumen perpajakan. Marshall menegaskan bahwa perlindungan privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) tetap menjadi prioritas utama Privy dalam menyediakan layanan ini.
Implementasi Coretax
Per 1 Januari 2025, DJP mulai menerapkan Core Tax Administration System (SIAP) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem ini menjadi salah satu langkah penting dalam modernisasi perpajakan. Meskipun sempat menghadapi sejumlah tantangan di awal penerapannya, Coretax diharapkan mampu memperbaiki infrastruktur teknologi informasi dan meningkatkan efisiensi proses administrasi pajak.
Salah satu inovasi penting dalam sistem ini adalah kewajiban WP untuk menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam dokumen perpajakan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi proses manual dan meningkatkan transparansi serta akurasi data.
Kolaborasi Privy dan DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Privy menyediakan layanan tanda tangan elektronik bersertifikasi yang sudah dipercaya oleh lebih dari 56 juta pengguna. WP dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi Privy yang tersedia di Playstore dan iOS.
Prosesnya dirancang sederhana, dimulai dengan pengajuan sertifikat elektronik, verifikasi identitas menggunakan kode otorisasi, hingga validasi melalui swafoto. Setelah data diverifikasi, WP dapat menandatangani e-faktur atau dokumen lainnya secara digital hanya dengan memasukkan kode OTP.
Marshall mengungkapkan, kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas adopsi teknologi digital di kalangan WP tetapi juga menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern dan efisien. “Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Dampak Positif Kolaborasi
Langkah Privy dan DJP ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk membawa Indonesia menuju era digitalisasi yang lebih matang. Dengan penerapan tanda tangan elektronik, proses administrasi pajak diharapkan lebih praktis, aman, dan terpercaya, sehingga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat layanan perpajakan bagi masyarakat.